BLANTERORIONv101

Penyakit Akibat Kerja

Panduan Pemeriksaan & 7 Langkah Penegakan Diagnosis Okupasi (PAK)

Alur Pemeriksaan & Penilaian Okupasi

Panduan ringkas tata cara anamnesis, pemeriksaan fisik, penunjang, hingga penegakan diagnosis okupasi (Penyakit Akibat Kerja / PAK).
  • 1. Anamnesis:
    • *Sacred Seven*
    • *Fundamental Four*
  • 2. Pemeriksaan Fisik:
    • Keadaan Umum (KU), Kesadaran, dan Tanda-Tanda Vital (TTV)
    • Pemeriksaan Generalis (biasanya penguji menyatakan dalam batas normal)
    • Pemeriksaan Lokalis (cukup ditanyakan / disesuaikan kasus)
  • 3. Pemeriksaan Penunjang: Sekedar mengusulkan pemeriksaan penunjang yang relevan dengan kasus.
  • 4. Diagnosis Klinis: Menegakkan diagnosis klinis berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • 5. Anamnesis Pekerjaan: Menggali riwayat pekerjaan secara mendalam.

7 Langkah Penegakan Diagnosis Okupasi

  • 7 Langkah Evaluasi PAK / PAHK:
    • Langkah 1: Menegakkan Diagnosis Klinis
    • Langkah 2: Menentukan *Hazard* (Pajanan / Potensi Bahaya) di tempat kerja
    • Langkah 3: Mencari *Evidence Based* (Hubungan antara pajanan dengan penyakit klinis)
    • Langkah 4: Menentukan Besar Pajanan (*Exposure*) untuk menyebabkan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
    • Langkah 5: Menilai Faktor Internal Individu (kerentanan, riwayat genetik, gaya hidup)
    • Langkah 6: Menilai Faktor Eksternal (pajanan di luar tempat kerja)
    • Langkah 7: Menentukan Diagnosis PAK / PAHK / Non-PAK

Tatalaksana & Edukasi Pasien

  • Tatalaksana:
    • Farmakoterapi (medikamentosa)
    • Non-farmakoterapi (modifikasi gaya hidup, rehabilitasi okupasi)
  • Edukasi:
    • Nama penyakit yang dialami
    • Penyebab / etiologi penyakit
    • Rencana tindak lanjut (*follow-up*)
    • Opsi pencegahan melalui 5 Hierarki Pengendalian (*Hierarchy of Controls*: Eliminasi, Substitusi, Rekayasa Teknik, Administratif, dan APD)

Infografis & Dokumentasi Pendukung

* Klik gambar untuk memperbesar (zoom)

Infografis Okupasi 1

Bagan Alur Penilaian Okupasi

Infografis Okupasi 2

Ringkasan 7 Langkah Diagnosis Penyakit Akibat Kerja

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.